News Buroko – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan perlindungan lebih kuat bagi para aktivis. Salah satu poin yang disorot adalah upaya agar aktivis tidak dapat dengan mudah dipidana saat menjalankan kegiatan advokasi.
Menurutnya, perlindungan ini penting untuk menjaga ruang kebebasan berpendapat dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Pastikan Aktivisme Tidak Dikriminalisasi
Pigai menegaskan bahwa RUU HAM dirancang untuk mencegah kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik. Aktivitas yang dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum diharapkan mendapat jaminan perlindungan.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa perlindungan ini bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas.

Baca juga: Kemhan Bangun Yon TP di Lamongan, Sjafrie Sjamsoeddin: Ini untuk Bantu Rakyat
Tetap Berada dalam Koridor Hukum
RUU tersebut tetap mengatur bahwa setiap tindakan harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. Aktivis yang melakukan pelanggaran hukum tetap dapat diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum tetap terjaga.
Dorong Iklim Demokrasi yang Sehat
Pemerintah berharap RUU HAM dapat mendorong terciptanya iklim demokrasi yang sehat, di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap aktivis dinilai sebagai bagian penting dari sistem demokrasi yang kuat.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Masih Perlu Pembahasan Lanjutan
Pigai menyampaikan bahwa RUU HAM masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan kelompok masyarakat sipil. Masukan dari berbagai elemen dinilai penting untuk menyempurnakan substansi aturan.
Dengan pembahasan yang komprehensif, diharapkan RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia.









